Minggu, 21 September 2008

Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia

Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia

I. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sumber daya alam. Kekayaan tersebut sangat bernilai ekonomi karena bersifat langka dimana tidak semua negara memilikinya, pada awalnya dinikmati penduduk pribumi sampai pada akhirnya bangsa asing tertarik menikmati. Belanda yang pada awalnya berniat berdagang datang ke Nusantara akhirnya tergoda untuk untuk menjajah negara yang kaya akan kekayaan alam. Ratusan tahun lamanya pemerintah penjajah Belanda menikmati kemakmuran dari mengeksploitasi alam Nusantara. Struktur pemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria sangat timpang khususnya tanah dimana pada pemerintah Belanda mengeluarkan produk hukum berupa Agraris Wet yang sangat merugikan kaum bumiputera. Selama masa penjajahan Belanda mayoritas penduduk pribumi mengalami kemiskinan yang hebat dan kelaparan.
Akhir Perang Dunia Kedua Indonesia merebut merdeka dan pemerintah penjajah Belanda dipaksa mengakui kedaulatan Republik Indonesia pada Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Para pendiri negara melihat sebagai bangsa yang bercorak kehidupan perekonomian agraris di tengah alam yang subur, alam yang kaya ternyata mayoritas penduduknya tetap miskin pasca kemerdekaan.
Kemiskinan mayoritas penduduk akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Masih banyak tuan tanah dan perkebunan besar milik asing yang memiliki tanah luas secara berlebihan sedangkan para petani yang jumlahnya banyak hidup dari tanah garapan tuan tanah atau bekerja diperkebunan asing meskipun mereka bekerja keras tidak bisa meningkatkan kemakmurannya akibat tidak memiliki tanah (faktor produksi) untuk dikelola mereka dalam keluar dari jerat kemiskinan.
Asumsi di atas telah menggerakkan Pemerintah untuk melakukan serangkaian kegiatan yang dinamakan program Land Reform. Program ini telah memiliki landasan Undang-Undang yang disahkan tahun 1960 yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Prp Nomor 56 Tahun 1960 tentang Batas Maksimun Kepemilikan Tanah. Land Reform sebagai keputusan politik pemerintah telah mendapat dukungan dari Organisasi tani dan partai-partai politik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Bergantinya kekuasaan Presiden Sukarno kepada Suharto yang ditandai kudeta dan pembantaian antar sesama anak bangsa telah membawa cita-cita memakmurkan rakyat tani dengan program landreform terkubur selama masa rejim ini berkuasa. Kekuasaan mengakhiri bulan madunya dengan mayoritas rakyat. Selama rejim Orde Baru berkuasa proses kemiskinan kaum tani semakin hebat, dengan selubung menaikkan kehidupan kaum tani program Revolusi Hijau dijalankan untuk menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi, angka-angka statistik menunjukkan peningkatan panen dan PD dari sektor pertanian menyumbang tingkat pertumbuhan ekonomi tetapi kaum tani (buruh tani, petani penggarap dan tani pemilik lahan kecil) mengalami kemiskinan yang hebat. Jurang kemiskinan semakin besar karena Revolusi Hijau hanya menguntungkan bagi pemilik modal (perusahaan pupuk ,bibit, pestisida). Tersedianya pangan yang murah hanya membela masyarakat kota. Petani tetap miskin dan maraknya konflik tanah dengan pemodal (perkebunan, pertambangan dan pengembang perumahan) telah menggusur rakyat keluar dari tanahnya dan semakin miskin.
Babak baru Reforma Agraria kembali membuka harapan dengan terbitnya TAP MPR Nomor IX tahun 2001, yang akan dipaparkan pada pembahasan dimana keputusan politik kembali diaplikasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

II. Landasan Teori
Beberapa cara pandang dan landasan teori yang tertuang dalam tulisan ini terdiri atas dan teori ekonomi dan ekonomi politik, antara lain :
· Konsentrasi ilmu ekonomi berbicara alokasi sumber daya. Dalam tulisan ini menguraikan tentang sumber daya tanah bersifat langka, kelangkaan ini Bagaimana sumber daya digunakan dapat memaksimalkan keuntungan, maka dilakukan secara efisien.
· Dalam fenomena pasar, terjadi kegiatan penawaran dan permintaan. Berdasarkan teori permintaan dan penawaran, maka nilai tanah ditentukan hasil kesepakatan permintaan dan penawaran. Kondisi nyata yang terjadi adalah dari sisi penawaran akan sulit menambah jumlah tanah yang ditawarkan tetapi permintaan akan tanah semakin bertambah akibat perkembangan jumlah penduduk, hal ini mengakibatkan harga tanah menjadi mahal dari waktu ke waktu.
· Perilaku manusia ekonomi cenderung memaksimalkan memanfaatkan atau utilitas untuk dirinya sendiri karena kelangkaan sumberdaya yang dimilikinya.
· Cara pandang ekonomi, tanah adalah salah satu faktor produksi.
· Teori Pareto Maksimum, dimana kondisi seseorang hanya dapat meningkatkan kesejahteraanya dengan merugikan orang lain.
· Teori Pilihan Publik sebagai perspektif untuk bidang sosial dan politik yang lahir dari pengembangan dan penerapan perangat dan metode ilmu ekonomi

III. Pembahasan
A. Cara Pandang Ekonomi
Kemiskinan di Indonesia bukanlah sebuah untaian kata-kata yang mengalun dalam ruang seminar, ruang kerja dan diskusi-diskusi para politisi, akademisi atau segenap komponen bangsa. Kemiskinan hadir di ruang nyata dan daerah pedesaan lebih parah kondisinya daripada daerah perkotaan. Ketimpangan pemilikan tanah di desa yang dimiliki oleh tuan tanah, begitu eksploitasi terhadap buruh tani, mereka tidak memiliki nilai tawar di hadapan tuan tanah. Dengan cerik tuan tanah memanfaatkan secara maksimalisasi sumber daya yang langka berupa tanah untuk memingkatkan keuntungan. Terjadilah Pareto Maksimum, dimana jurang kemiskinan semakin luas antara buruh tani dengan tuan tanah karena untuk meningkatkan kesejateraan tuan tanah hanya bisa dilakukan dengan merugian buruh tani. Oleh karena itu Dari sisi pandang ekonomi akan dicoba dipaparkan Pemerintah Republik Indonesia berusaha meningkatkan martabat dan kehidupan perekonomian rakyat khususnya kaum tani sebagai langkah mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan penataan sumber daya agraria khususnya tanah sekaligus memberikan akses bibit, pupuk, teknologi, perlindungan pasar dan lain-lain kepada petani. Kegiatan ini bertujuan agar para petani penggarap, buruh tani dan petani kecil memiliki tanah sebagai faktor produksi pertanian untuk dikelola agar mendapat meningkatkan pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran kaum tani. Tanah sebagai faktor produksi yang mutlak bagi petani tanpa memiliki tanah yang cukup untuk dikelola maka kemampuan produksi hasil pertanian tidak akan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pemilikan tanah (faktor produksi) secara signifikan menaikkan hasil panen yang cukup untuk dikonsumsi dan kelebihannya disimpan selama masa menunggu panen berikutnya serta sisanya dijual menjadi tabungan. Kondisi surplus ini meningkatkan taraf hidup kaum tani. Semakin besar hasil panen dan berbading lurus dengan tingkat kemakmuran kehidupan kaum tani.
Secara makro, pasca Reforma Agraria selain kemakmuran kaum tani, negara dapat melakukan subsitusi impor hasil-hasil pertanian. Pasar hasil pertanian dalam negeri seperti beras, kedelai, gula, buah-buahan dan banyak lainnya selalu kekurangan sehingga dibutuhkan impor, dengan Reforma agraria ketahanan pangan tercapai dan pemerintah dapat menghemat biaya impor sehingga negara memiliki cadangan devisa yang besar (substitusi import). Pengembangan teknologi pasca panen dapat didorong dan dikembangkan sebagai strategi (outward looking) untuk ekspor sektor pertanian dapat meningkatkan penerimaan devisa yang dibutuhkan sebagai bamper (buffer).
Kondisi di atas telah mendorong modernisasi sektor pertanian dan devisa yang diperoleh dari ekspor dapat mendukung saat proses lepas landas (take off) sesuai teori Rostow sehingga rakyat Indonesia memasuki fase kedewasaan sebelum konsumsi tingkat tinggi.
Cita-cita mulia ini dapat membawa negeri tercinta tidak lagi dalam posisi pingiran (pheriferi), cepat atau lambat mendekati posisi negara Inti. Reforma Agraria dapat memotong ketergantungan (Teori Dependensi) dari negara penjajah atau negara maju untuk memulai pembangunan secara berdikari dimulai sektor pertanian, teknologi pertanian (sebelum dan pasca panen), lalu menjadi Industri dan Jasa yang landasannya adalah Reforma Agraria.
Rakyat Indonesia yang mayoritas petani (teori Regulasi Ekonomi) akan mendapatkan manfaat walaupun sepintas Teori Optimal Pareto tidak tercapai karena ada golongan tuan tanah yang dirugikan tetapi untuk jangka panjang golongan ini memperoleh kompensasi karena ruang ekonomi non pertanian telah terbuka untuk mereka isi.

B. Keputusan Politik yang Dilakukan
Terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Prp Nomor 56 Tahun 1960 tentang Batas Maksimun Kepemilikan Tanah. Land Reform sebagai keputusan politik pemerintah telah mendapat dukungan dari Organisasi tani dan partai-partai politik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Kegiatan Landreform yang baru dijalankan pada tahun1960 belum sempat menata struktur ketimpangan agraria (tanah) seperti tanah kelebihan maksimum yang dimiliki tuan tanah, tanah-tanah bekas perkebunan asing yang hak-hak(hak barat) telah dihapus, tanah absentee (tanah dimana pemiliknya tidak tinggal dikecamatan yang sama). Suasana politik yang kacau pada tahun 1965 membuat proses Landreform macet, bahkan pemerintah Presiden Sukarno dipaksa turun. Komponen – komponen politik yang berpihak kepada rakyat dan sebagian besar berada dalam barisan pendukung/simpatisan politik Presiden Sukarno menjadi sasaran pembersihan penguasa Orde Baru (ORBA).
Pemerintah Orde Baru (ORBA) tidak meneruskan kegiatan Landreform, sebagai gantinya dibuatlah program Revolusi Hijau yang bertujuan menaikkan kehidupan kaum tani tanpa melakukan penataan struktur pemilikan tanah yang timpang. Selama 32 tahun Orde Baru (ORBA) berkuasa ternyata nasib kaum tani tidka mengalami perbaikan bahkan cenderung memburuk dengan semakin sedikitnya kaum tani yang memiliki tanah sendiri, sebagian tanah telah berpindah kepada pemilik modal, banyaknya tanah yang beralih fungsi diluar bidang pertanian semakin menjepit kehidupan petani dan ketimpangan penguasaan/pemilikan tanah semakin besar dari saat pemerintahan Presiden Sukarno. Setelah rejim Orde Baru ditumbangkan akibat kegagalan dalam kontrak sosial dengan rakyat, maka semangat untuk kembali kepada keputusan politik tentang Reforma agraria yang sebenarnya adalah Land reform plus akses reforma karena konteks tahun 2001 berbeda dengan tahun 1960.
Sebagai antitesa kebijakan politik Orde Baru (ORBA), pemerintahan dimasa Reformasi berusaha mengembalikan tujuan mulia Landreform dengan disesuaikan perubahan jaman. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan keputusan politik berupa Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan yang harapannya kehidupan kaum tani bisa menjadi sejahtera. TAP ini menugaskan pemerintah untuk :
· Melaksanakan Landreform dan memberikan akses reform (teknologi, pasar, proteksi)
· Mengkaji peraturan perundang-undangan yang timpang tindih
· Melakukan penataan pengunaan tanah
Segenap bangsa Indonesia, baik suprastruktur politik ( eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun infrastruktur politik (partai politik, LSM, organisasi massa rakyat) harus mendukung Reforma Agraria atau semakin hari bangsa ini semakin tergantung asing, makin terpinggirkan.

IV. Rekomendasi
Mayoritas penduduk Indonesia adalah petani, dalam iklim demokratisasi yang sedang berlangsung, mereka akan menentukan arah tujuan pembangunan dengan melakukan pertukaran politik lewat pemilu. Oleh karena itu elit politik menawarkan program Reforma Agraria untuk mengakomodir maksimalisasi kepentingan rakyat sekaligus rakyat akan memilih elit politik yang memperjuangan kepentingannya. Keputusan politik di atas memberikan rekomendasi seperti yang tertuang dalam TAP MPR Nomor IX Tahun 2001, agar Pemerintah melaksanakan kegiatan Reforma Agraria sebagai kegiatan strategis perintah yang bertujuan agar tercipta kemakmuran rakyat yang sejati.
Program yang diturunkan dari kegiatan strategis Reforma Agraria dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) adalah Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Program ini menjadi prioritas dalam terdokumnetasi Renstra 2007-2009 BPN RI. Untuk beberapa daerah sudah dilakukan kegiatan PPAN, mengingat kelangkaan sumber daya organisasi dan pemerintah maka prioritas adalah daerah yang paling timpang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).
Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
· Mengkaji ketimpangan antar peraturan dibidang agraria (pertanahan)
· Menginventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T)
· Menentukan dan memutuskan tanah yang termasuk Tanah obyek Landrefrom (TOL) yaitu tanah-tanah terlantar, kelebihan maksimum dan tanah absente
· Menyusun kriteria subyek reforma agraria dan menentukannya bersama-sama organisasi tani yang benar-benar satu haluan ideologi dengan BPN RI. Organisasi tani tersebut memiliki nilai yang mendkung pelaksanaan PPAN
· Membagikan/meredistribukan tanah obyek landreform kepada petani sesuai kriteri
· Membuka akses reform kepada petani penerima manfaat reforma agraria, yaitu akses terhadap pupuk, bibit, pestisida, irigasi, teknologi, pasar dan perlindungan serta akses lain yang berguna untuk meningkatkan kemakmurna kaum tani
· Memberdayakan petani dan kelembagaannya dengan memfasilitasi mereka dengan membuka serangkaian kerja sama yang dibutuhkan petani dan kelembagaannya, BPN menjadi fasilitator seperti terhadap lembaga perbankan, perusahaan perkebunan skala besar, pemda dan lain-lain
· Meningkatkan pembinaan partisipasi rakyat dan kelembagaannya dalam mensukseskan kegiatan PPAN, tanpa partisipasi maka kegagalan sudah di depan mata. BPN RI menganut paradigma bahwa rakyat itu yang paling paham akan kebutuhannya, sehingga peran-peran fasilitasi dan bina partisipasi sebagai ujung tombak keberhasilan




o.o.o Medeka 100%, Naar de Republik 1926 o.o.o

Senin, 08 September 2008

PILIH MAHIR TAKAKA UNTUK DPD SULSEL

PILIH MAHIR TAKAKA UNTUK DPD SULSEL 2009-2014

Saya mengajak segenap kawan-kawan yang mau suaranya tidak sia-sia oleh calon seperti kucing dalam karung agar menyuarakan haknya kepada MAHIR TAKAKA UNTUK DPD SULSEL 2009-2014.
Jika kawan-kawan percaya sama saya, maka rekomendasi saya adalah pilih MAHIR TAKAKA, karena calon-calon yang lain belum tentu sedekat kita dengan bung MAHIR TAKAKA, calon yang mapan biasanya hanya butuh kita 5 tahunan saja lalu lupa, garansi saya kepada kawan-kawan, BUNGA MAHIR TAKAKA berasal dari kita, oleh karena suara kita bisa terus mewarnai DPD........
VOTE MAHIR TAKAKA UNTUK DPD SULSEL 2009-2014

Minggu, 07 September 2008

Renstra BPN RI 2007-2009 Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rakyat

Latar Belakang
Sebagai negara agraris sudah dapat dipastikan mayoritas penduduk Negara Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Ironis jika terjadi Bencana kelaparan dan malnutrisi merupakan rural phenomenon, padahal sekitar 80 % manusia lapar di dunia ini tinggal di daerah pedesaan. Bencana kekurangan pangan hampir selalu terjadi di pedesaan tempat bahan pangan dihasilkan sedangkan di perkotaan selalu tersedia aneka ragam bahan pangan meskipun tidak ditemukan lahan pertanian. Perang dan bencana alam terkadang menyebabkan kekurangan pangan namun sebagian besar bencana kekurangan pangan pada dasarnya disebabkan oleh alasan-alasan buatan manusia (lihat Piere Spitz, 1979).
Kebijakan Pemerintah Orde Baru dari awal memang sudah salah karena tidak menjadikan masalah agraria sebagai basis pembangunan. Semboyan berdaulat dalam politik dan berdikari dalam perkonomian telah dilupakan. Arsitek pembangunan Orde Baru yang umumnya dinamakan mafia Barkeley mengedepankan teori modernisasi dalam kebijakan pembangunan. Pengejaran pertumbuhan ekonomi menjadi ambisi pemerintah Orde Baru. Kegiatan perekonomian diserahkan kepada segelintir orang yang berharap akan ada hasil menetes ke bawah, rakyat hanya menjadi penonton saja tidak dilibatkan sebagai aktor pembangunan. Dampaknya dapat dilihat dengan semakin timpangnya jurang kemiskinan, ancaman ketahanan pangan, kerusakan lingkungan, mental korupsi, kehidupan politik berjalan secara otoriter, pelaku perekonomian hanya mengejar perburuan rente dan ketimpangan struktur pemilikan tanah seiring munculnya konflik pertanahan yang membawa korban jiwa dari kaum tani. Tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang tidak terdistribusi secara merata membawa dampak munculnya kelompok masyarakat marjinal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan pemerintah masa itu terkesan melakukan pembiaran meski konstitusi telah menjamin hak dasar rakyat khususnya tanah.
Rapuhnya landasan perekonomian akibat Pemerintah Orde Baru tunduk kepada kekuatan asing, lebih mengutamakan modal asing dan bantuan asing. Tujuan negara dikesampingkan demi melayani kepentingan asing, rakyat kebanyakan menjadi korban akibat politik rumah terbuka yang membuat kekuatan modal asing masuk mendesak rakyat mengakibatkan keadaan seperti keadaan di atas.
Pasca Keruntuhan Rezim Orde Baru yang ditandai peralihan kekuasaaan Rezim Orde Baru ke Reformasi membawa secercah harapan adanya perubahan. Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana pemerintah pasca Orde Baru menjalankan strategi pembangunan untuk menperbaiki kebobrokan pembangunan Orde Baru, pemerintah hasil pemilu 2004 cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mencoba melakukan serangkaian perubahan yang dapat dilihat dalam Renstra BPN RI tahun 2007-2009.

Tujuan Pembangunan
Amanat konstitusi menegaskan agar politik dan kebijakan pertanahan diarahkan mewujudkan “ tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Arah kebijakan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang didasarkan atas visi Negara Indonesia, yaitu : “ mewujudkan negara kebangsaan Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UD 1945.
Tujuan utama renstra tersebut adalah peningkatan kesejahteraan rakyat serta penciptaan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh dimasa depan. Sejalan dengan amanat konstitusi di bidang pertanahan menuntut agar politik dan kebijakan pertanahan dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses mewujudkan “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sesuai amanat Sila kelima Pancasila dalam pembukaan UUD 1945) dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Nilai-nilai dasar inilah yang mensyaratkan dipenuhinya hak rakyat untuk dapat mengakses berbagai sumber kemakmuran, terutama tanah. Sebagai negara yang bercorak agraris Tanah adalah kehidupan. Terbukanya akses rakyat terhadap tanah dan kuatnya hak rakyat atas tanah, maka kesempatan rakyat untuk memperbaiki sendiri kesejahteraan sosial-ekonominya akan semakin besar. Martabat sosialnya akan semakin meningkat. Hak-hak dasarnya akan terpenuhi. Rasa keadilan rakyat sebagai warganegara akan tercukupi. Harmoni sosial akan tercipta. Kesemuanya ini akan menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Jaminan kebutuhan dasar rakyat atas tanah yang telah bermetamorfosis menjadi hak dasar rakyat masih dijamin dalan TAP MPR No. IX tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Perpres No. 10 Tahun 2006 mengenai Badan Pertanahan Nasional RI merupakan bentuk penguatan kelembagaan pertanahan nasional untuk mewujudkan amanat konstitusi dalam bidang pertanahan.
Usaha untuk membumikan amanat konstitusi diturunkan melalui misi BPN RI untuk peningkatan kondisi kehidupan dapat dilihat dari:
Sisi ekonomi adalah peningkatan kesejateraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
Sisi lingkungan phisik, peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) mengurangi kerusakan sumber daya tanah dan menjaga lingkungan hidup tetap lestari.
Sisi sosial, perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan pernagkat hukum dan sistem pengelolaan pertanhan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara dikemudian hari.
Sisi politik, menguatkan kelembagaan pertanahan sesuai jiwa sengata, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas
Sisi budaya, keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat

Sasaran Pembangunan
BPN RI melakukan dukungan politis dan teknis pertanahan melalui ketersediaan lahan pertanian yang memadai dalam rangka pemantapan ketahanan pangan, sehingga kebutuhan pangan dapat terpenuhi. Kegiatan konsolidasi tanah (land consolidation) sebagai bagian dari Program Pembaruan Agaria Nasional (PPAN) diperkotaan dan perencanaan penggunaan tanah untuk perumahan dapat memberikan akses tanah untuk kebutuhan dasar akan perumahan terpenuhi.
Untuk mengejar terciptanya kehidupan yang bermartabat, dalam renstra dapat dilihat dengan usaha untuk menciptakan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, dimana akses rakyat terhadap sumber penghidupan secara simultan terus dilakukan agar semakin banyak akses sumber penghidupan rakyat. Bahkan akses yang seluas-luasnya terhadap tanah juga dipikirkan akan diberikan pada generasi yang akan datang. Adanya semangat kebebasan dalam menentukan pilihan terhadap akses pertanahan bagi tiap warga negara baik laki-laki dan perempuan dijamin kebebasannya memiliki tanah dan mengolahnya di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa boleh dihalangi. Aspirasi rakyat secara luas adalah semangat dan prinsip dalam penguatan kelembagaan pertanahan. Oleh karena itu partisipasi rakyat menjadi bagian penting dan unsur utama yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Rapat kerja dengan komisi II DPR RI salah satu partisipasi rakyat yang dititipkan lewat wakilnya, hasil rekomendasi dengan DPR adalah bahan melakukan keputusan. Masih ada lagi saluran lain untuk memfasilitasi partisipasi dengan melakukan public hearing agar keputusan yang dikeluarkan berdasarkan partisipasi rakyat.

Sarana Pembangunan
Perluasan/perbaikan akses produksi kebutuhan hidup didekati dengan kegiatan penciptaan sumber-sumber baru kehidupan rakyat dan perbaikan akses produksi kehidupan disektor pertanian bagi petani dapat dilakukan dengan penataan ketimpangan P4T sehingga kemampuan produksi dapat ditingkatkan terutama kebutuhan pangan yang pada akhirnya tercukupinya kebutuhan pangan serta pemantapan ketahanan pangan.
Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertipikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Rakyat dapat mengakses kebutuhan informasi, kepastian hukum atas aset dan akses produksinya. Perbaikan layanan hidup dilakukan dengan memutakhirkan data-data pertanahan melalui kegiatan teknis rutin dan menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik diseluruh tanah air sehingga kualitas layanan publik dapat segera terpenuhi.
Membangun sistem informasi dan manajemen pertanahan nasional (SIMTANAS) dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia demi terwujudnya dukungan administrasi pertanahan. Rakyat secara aktif dapat memberikan informasi tentang pertanahan ke kantor lurah, camat dan PPAT dalam rangka memberikan dukungan administrasi sehingga SIMTANAS dapat dijadikan rujukan data pertanahan.


Dasar Teori Kebutuhan Dasar
Konstitusi menjamin hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sejalan dengan ILO (1976), kewajiban negara diturunkan dalam kegiatan Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dimana semakin terbukanya akses rakyat terhadap tanah maka penciptaan lapangan pekerjaan di sektor pertanian yang dapat mengurangi pengangguran
Hak dasar itu sudah given, dijamin konstitusi dan Tuhan namun jangan bermimpi tanpa usaha hak dasar tersebut dapat dipenuhi, bahkan diperlukan perjuangan untuk memperolehnya. Pemenuhan Hak Dasar bagi warga negara dapat dilihat dari renstra BPN RI 2007-2009 peningkatan ketahanan pangan, maka hak dasar terhadap akses pangan bagi rakyat akan terbuka. PPAN membuka akses kesempatan bekerja dan berusaha telah terpenuhi. Semua warga negara bahkan generasi akan datang diberikan akses terhadap tanah seluas-luasnya. Pertanahan mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia akan membawa pada kondisi rasa aman. Akses partisipasi rakyat menjadi bagian penting dan unsur utama yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Akses terhadap sumber daya alam terutama tanah dan lingkungan hidup yang baik dipenuhi dengan pencarian sumber-sumber baru dan penataan P4T agar tidak terjadi kerusakan sumber daya tanah dan lingkungan.

Pembangunan Manusia dan MDGs
Ketahanan pangan membuat kelaparan tidak menjadi ancaman bagi kemanusiaan, sehingga angka kehidupan semakin tinggi. Adanya kesamaan renstra BPN RI 2004-2009 dengan MDGs adalah mengurnagi kemiskinan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan serta peningkatan ketahanan pangan. Keberlanjutan lingkungan hidup dilakukan dengan penataan P4T untuk akses seluas-luasnya bagi generasi yang akan datang (suistainability)


Komponen Human Development dalam renstra BPN RI (2007-2009)
Membuka sumber-sumber baru bagi kemakmuran, maka setiap orang dimampukan meningkatkan produktivitasnya, sehingga partisipasinya dalam menciptakan pendapatan dan memperoleh imbalan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. (produktivity)
Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan (setiap warga negara memiliki akses yang sama) dan bermartabat dalam kaitannya dengan P4T (equity)
Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan,kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat (suistainability)

Permasalahan dalam pencapaian
Hak dasar rakyat dikelompokkan menjadi dua : given (dijamin UUD 1945 dan Tuhan) dan Rights ( hak-hak yang diperjuangkan). Kondisinya, bahkan hak dasar yang terberi dari Tuhanpun tak terpenuhkan bagi rakyat. Adanya eksploitasi manusia terhadap manusia bermotif ekonomi dan politik. Selama negara dan pemerintah berpihak kepada rakyat maka hak dasar dapat terpenuhi namun jika pemihakan kepada pemodal maka disitulah muncul permasalahan dalam pencapaiannya

Rabu, 03 September 2008

Pemerintah Memberontak kepada Negara

Pemerintah tidak identik dengan Negara. Sudah jelas bahwa Negara Indonesia dibentuk untuk melayani rakyat yang juga salah satu unsur pembentuk negara. Dalam proses perjalanan sejarah RI wacana pemberontak selalu ditujukan kepada Rakyat yang tidak puas. Jika kita jeli melihat permasalahannya dapat dianasilis penyebab ketidakpuasan. Pemerintah yang berjalan sesuai konstitusi tentu tidak menghasilkan penyebab ketidakpuasan.
Pemerintah yang tidak konsisten menjalankan roda pemerintahan sesuai pembukaan UUD 45 maka pemerintah sudah memberontak kepada Negara. Jika pilihan kebijakan pemerintah dalam pembangunan lebih merugikan rakyat makan pemerintah sudah memberontak kepada Negara, Rakyat yang seharusnya menjadi prioritas dalam bentuk negara Republik, diluar kondisi itu, misalnya Pemerintah lebih berpihak kepada sektor swasta dan merugikan kepetingan rakyat, bisa dikatakan Pemerintah MENGKUDETA RAKYAT sekaligus memberontak kepada Negara.
Agar pemerintah taat kepada negara dan tetap setia kepada rakyat sebagai pemilik sah republik maka semua mata harus memastikan roda pemerintahan sudah sesuai amanat kostitusi UUD 1945, yang hasilnya adalah terciptanya tujuan negara seperti diamanatkan dipembukaan UUD 1945.

Kebutuhan Dasar Rakyat

Sudah saatnya segala teori atau saran dari negara kapitalis ditinggalkan, ORBA yg arsiteknya dari AS dan Barat sudah gagal.
saatnya kebutuhan dasar dipenuhi oleh Negara, seperti
  1. Pangan
  2. Sandang
  3. Perumahan
  4. Pendidikan
  5. Kesehatan

Jika rakyat kenyang, cukup pakaian, perumahan terjangkau, pendidikan dan kesehatan bukan barang mewah, pemerintah sudah sukses.

Tuntutan kebutuhan dasar sudah amanat dari Pembukaan UUD 1945

Negara ini dibentuk untuk melayani rakyat itu kontrak sosialnya, jika gagal maka negara gagal, tapi diperiksa juga jangan2 pemerintah yang gagal. jika pemerintah tidak berhasil memenuhi hak dasar, artinya pemerintah melanggar konstitusi, yaaa pemerintah dapat dijatuhkan lewat parlemen atau parlemen jalanan

Rabu, 23 Juli 2008

Presiden Baru

Saatnya Bangsa Ini Dipimpin Presiden Baru dengan Harapan ada perbaikan
saya dukung wajah baru

Kamis, 17 Juli 2008

Revolusi dan Evolusi Perambahan Hutan

Pemerintah Kolonial Belanda memandang Hutan adalah barang berharga sehingga perlu dijauhkan dari masyarakat. Penetapan daerah lindung ditenggarai untuk menjauhkan akses rakyat terhadap hutan sehingga sumber daya alam tetap tersimpan dengan aman. setelah Indonesia merdeka penetapan kawasan lindung tetap dilakukan, seiring perkembangan jumlah penduduk yang semakin bertambah akan mendesak penggunaan lahan, solusi dari keterbatasan lahan adalah reklamasi atau merambah kawasan hutan.

Jika proses perambahan secara alami atau disebut Evolusi perambahan hutan memang tidak bisa terbendung menimbulkan peralihan fungsi hutan menjadi kawasan budi daya, hal ini menimbulkan kerusakan namun jika laju perambahan dengan mengutamakan kerakusan mengambil hasil alam dengan menggunakan alat-alat berat maka inilah yang disebut Revolusi Perambahan Hutan.

Semua pemangku kepentingan harus tegas dalam memandang 2 pilihan di atas, jika pilihan adalah Revolusi pengurusakan hutan maka kantong pejabat terkait, aparat keamanan setempat pasti penuh disupplay cukong kayu sebagai kompensasi ilegal logging. sudah bisa ditebak rakyat sekitar, negara, dan masa depan generasi berikutnya menjadi tergadai.

pilihan lain secara evolusi membuat masyarakat sekitar menikmati hasil hutan dengan merambah, tetapi laju kerusakan bisa diminimalkan dengan asumsi tidak ada keserakahan untuk menimbun kekayaan dari menjarah hutan. Pihak-pihak di atas tidak bisa menikmati hasil seperti berhubungan dengan cukong kayu.

hidup ini adalah perjuangan dari pilihan. saya akan berhadapan dengan pilihan revolusi perambahan hutan sebab mereka tidak lebih seperti pelaku extra ornidary crime seperti korupsi, LAWAN!!