Minggu, 07 September 2008

Renstra BPN RI 2007-2009 Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rakyat

Latar Belakang
Sebagai negara agraris sudah dapat dipastikan mayoritas penduduk Negara Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Ironis jika terjadi Bencana kelaparan dan malnutrisi merupakan rural phenomenon, padahal sekitar 80 % manusia lapar di dunia ini tinggal di daerah pedesaan. Bencana kekurangan pangan hampir selalu terjadi di pedesaan tempat bahan pangan dihasilkan sedangkan di perkotaan selalu tersedia aneka ragam bahan pangan meskipun tidak ditemukan lahan pertanian. Perang dan bencana alam terkadang menyebabkan kekurangan pangan namun sebagian besar bencana kekurangan pangan pada dasarnya disebabkan oleh alasan-alasan buatan manusia (lihat Piere Spitz, 1979).
Kebijakan Pemerintah Orde Baru dari awal memang sudah salah karena tidak menjadikan masalah agraria sebagai basis pembangunan. Semboyan berdaulat dalam politik dan berdikari dalam perkonomian telah dilupakan. Arsitek pembangunan Orde Baru yang umumnya dinamakan mafia Barkeley mengedepankan teori modernisasi dalam kebijakan pembangunan. Pengejaran pertumbuhan ekonomi menjadi ambisi pemerintah Orde Baru. Kegiatan perekonomian diserahkan kepada segelintir orang yang berharap akan ada hasil menetes ke bawah, rakyat hanya menjadi penonton saja tidak dilibatkan sebagai aktor pembangunan. Dampaknya dapat dilihat dengan semakin timpangnya jurang kemiskinan, ancaman ketahanan pangan, kerusakan lingkungan, mental korupsi, kehidupan politik berjalan secara otoriter, pelaku perekonomian hanya mengejar perburuan rente dan ketimpangan struktur pemilikan tanah seiring munculnya konflik pertanahan yang membawa korban jiwa dari kaum tani. Tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang tidak terdistribusi secara merata membawa dampak munculnya kelompok masyarakat marjinal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan pemerintah masa itu terkesan melakukan pembiaran meski konstitusi telah menjamin hak dasar rakyat khususnya tanah.
Rapuhnya landasan perekonomian akibat Pemerintah Orde Baru tunduk kepada kekuatan asing, lebih mengutamakan modal asing dan bantuan asing. Tujuan negara dikesampingkan demi melayani kepentingan asing, rakyat kebanyakan menjadi korban akibat politik rumah terbuka yang membuat kekuatan modal asing masuk mendesak rakyat mengakibatkan keadaan seperti keadaan di atas.
Pasca Keruntuhan Rezim Orde Baru yang ditandai peralihan kekuasaaan Rezim Orde Baru ke Reformasi membawa secercah harapan adanya perubahan. Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana pemerintah pasca Orde Baru menjalankan strategi pembangunan untuk menperbaiki kebobrokan pembangunan Orde Baru, pemerintah hasil pemilu 2004 cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mencoba melakukan serangkaian perubahan yang dapat dilihat dalam Renstra BPN RI tahun 2007-2009.

Tujuan Pembangunan
Amanat konstitusi menegaskan agar politik dan kebijakan pertanahan diarahkan mewujudkan “ tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Arah kebijakan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang didasarkan atas visi Negara Indonesia, yaitu : “ mewujudkan negara kebangsaan Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UD 1945.
Tujuan utama renstra tersebut adalah peningkatan kesejahteraan rakyat serta penciptaan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh dimasa depan. Sejalan dengan amanat konstitusi di bidang pertanahan menuntut agar politik dan kebijakan pertanahan dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses mewujudkan “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sesuai amanat Sila kelima Pancasila dalam pembukaan UUD 1945) dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Nilai-nilai dasar inilah yang mensyaratkan dipenuhinya hak rakyat untuk dapat mengakses berbagai sumber kemakmuran, terutama tanah. Sebagai negara yang bercorak agraris Tanah adalah kehidupan. Terbukanya akses rakyat terhadap tanah dan kuatnya hak rakyat atas tanah, maka kesempatan rakyat untuk memperbaiki sendiri kesejahteraan sosial-ekonominya akan semakin besar. Martabat sosialnya akan semakin meningkat. Hak-hak dasarnya akan terpenuhi. Rasa keadilan rakyat sebagai warganegara akan tercukupi. Harmoni sosial akan tercipta. Kesemuanya ini akan menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Jaminan kebutuhan dasar rakyat atas tanah yang telah bermetamorfosis menjadi hak dasar rakyat masih dijamin dalan TAP MPR No. IX tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Perpres No. 10 Tahun 2006 mengenai Badan Pertanahan Nasional RI merupakan bentuk penguatan kelembagaan pertanahan nasional untuk mewujudkan amanat konstitusi dalam bidang pertanahan.
Usaha untuk membumikan amanat konstitusi diturunkan melalui misi BPN RI untuk peningkatan kondisi kehidupan dapat dilihat dari:
Sisi ekonomi adalah peningkatan kesejateraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
Sisi lingkungan phisik, peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) mengurangi kerusakan sumber daya tanah dan menjaga lingkungan hidup tetap lestari.
Sisi sosial, perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan pernagkat hukum dan sistem pengelolaan pertanhan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara dikemudian hari.
Sisi politik, menguatkan kelembagaan pertanahan sesuai jiwa sengata, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas
Sisi budaya, keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat

Sasaran Pembangunan
BPN RI melakukan dukungan politis dan teknis pertanahan melalui ketersediaan lahan pertanian yang memadai dalam rangka pemantapan ketahanan pangan, sehingga kebutuhan pangan dapat terpenuhi. Kegiatan konsolidasi tanah (land consolidation) sebagai bagian dari Program Pembaruan Agaria Nasional (PPAN) diperkotaan dan perencanaan penggunaan tanah untuk perumahan dapat memberikan akses tanah untuk kebutuhan dasar akan perumahan terpenuhi.
Untuk mengejar terciptanya kehidupan yang bermartabat, dalam renstra dapat dilihat dengan usaha untuk menciptakan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, dimana akses rakyat terhadap sumber penghidupan secara simultan terus dilakukan agar semakin banyak akses sumber penghidupan rakyat. Bahkan akses yang seluas-luasnya terhadap tanah juga dipikirkan akan diberikan pada generasi yang akan datang. Adanya semangat kebebasan dalam menentukan pilihan terhadap akses pertanahan bagi tiap warga negara baik laki-laki dan perempuan dijamin kebebasannya memiliki tanah dan mengolahnya di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa boleh dihalangi. Aspirasi rakyat secara luas adalah semangat dan prinsip dalam penguatan kelembagaan pertanahan. Oleh karena itu partisipasi rakyat menjadi bagian penting dan unsur utama yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Rapat kerja dengan komisi II DPR RI salah satu partisipasi rakyat yang dititipkan lewat wakilnya, hasil rekomendasi dengan DPR adalah bahan melakukan keputusan. Masih ada lagi saluran lain untuk memfasilitasi partisipasi dengan melakukan public hearing agar keputusan yang dikeluarkan berdasarkan partisipasi rakyat.

Sarana Pembangunan
Perluasan/perbaikan akses produksi kebutuhan hidup didekati dengan kegiatan penciptaan sumber-sumber baru kehidupan rakyat dan perbaikan akses produksi kehidupan disektor pertanian bagi petani dapat dilakukan dengan penataan ketimpangan P4T sehingga kemampuan produksi dapat ditingkatkan terutama kebutuhan pangan yang pada akhirnya tercukupinya kebutuhan pangan serta pemantapan ketahanan pangan.
Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertipikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Rakyat dapat mengakses kebutuhan informasi, kepastian hukum atas aset dan akses produksinya. Perbaikan layanan hidup dilakukan dengan memutakhirkan data-data pertanahan melalui kegiatan teknis rutin dan menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik diseluruh tanah air sehingga kualitas layanan publik dapat segera terpenuhi.
Membangun sistem informasi dan manajemen pertanahan nasional (SIMTANAS) dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia demi terwujudnya dukungan administrasi pertanahan. Rakyat secara aktif dapat memberikan informasi tentang pertanahan ke kantor lurah, camat dan PPAT dalam rangka memberikan dukungan administrasi sehingga SIMTANAS dapat dijadikan rujukan data pertanahan.


Dasar Teori Kebutuhan Dasar
Konstitusi menjamin hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sejalan dengan ILO (1976), kewajiban negara diturunkan dalam kegiatan Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dimana semakin terbukanya akses rakyat terhadap tanah maka penciptaan lapangan pekerjaan di sektor pertanian yang dapat mengurangi pengangguran
Hak dasar itu sudah given, dijamin konstitusi dan Tuhan namun jangan bermimpi tanpa usaha hak dasar tersebut dapat dipenuhi, bahkan diperlukan perjuangan untuk memperolehnya. Pemenuhan Hak Dasar bagi warga negara dapat dilihat dari renstra BPN RI 2007-2009 peningkatan ketahanan pangan, maka hak dasar terhadap akses pangan bagi rakyat akan terbuka. PPAN membuka akses kesempatan bekerja dan berusaha telah terpenuhi. Semua warga negara bahkan generasi akan datang diberikan akses terhadap tanah seluas-luasnya. Pertanahan mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia akan membawa pada kondisi rasa aman. Akses partisipasi rakyat menjadi bagian penting dan unsur utama yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Akses terhadap sumber daya alam terutama tanah dan lingkungan hidup yang baik dipenuhi dengan pencarian sumber-sumber baru dan penataan P4T agar tidak terjadi kerusakan sumber daya tanah dan lingkungan.

Pembangunan Manusia dan MDGs
Ketahanan pangan membuat kelaparan tidak menjadi ancaman bagi kemanusiaan, sehingga angka kehidupan semakin tinggi. Adanya kesamaan renstra BPN RI 2004-2009 dengan MDGs adalah mengurnagi kemiskinan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan serta peningkatan ketahanan pangan. Keberlanjutan lingkungan hidup dilakukan dengan penataan P4T untuk akses seluas-luasnya bagi generasi yang akan datang (suistainability)


Komponen Human Development dalam renstra BPN RI (2007-2009)
Membuka sumber-sumber baru bagi kemakmuran, maka setiap orang dimampukan meningkatkan produktivitasnya, sehingga partisipasinya dalam menciptakan pendapatan dan memperoleh imbalan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. (produktivity)
Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan (setiap warga negara memiliki akses yang sama) dan bermartabat dalam kaitannya dengan P4T (equity)
Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan,kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat (suistainability)

Permasalahan dalam pencapaian
Hak dasar rakyat dikelompokkan menjadi dua : given (dijamin UUD 1945 dan Tuhan) dan Rights ( hak-hak yang diperjuangkan). Kondisinya, bahkan hak dasar yang terberi dari Tuhanpun tak terpenuhkan bagi rakyat. Adanya eksploitasi manusia terhadap manusia bermotif ekonomi dan politik. Selama negara dan pemerintah berpihak kepada rakyat maka hak dasar dapat terpenuhi namun jika pemihakan kepada pemodal maka disitulah muncul permasalahan dalam pencapaiannya

Tidak ada komentar: